Jumat, 04 Desember 2015

Pengertian Obat dan Penggolongan Obat



Pengertian Obat dan Penggolongan Obat | Apa itu obat? Secara umum, pengertian obat adalah semua bahan tunggal/campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam dan luar tubuh guna mencegah, meringankan, dan menyembuhkan penyakit. Sedangkan, menurut undang-undang, pengertian obat adalah suatu bahan atau campuran bahan untuk dipergunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan termasuk untuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.

Pengertian Obat dan Penggolongan Obat
Pengertian Obat dan Penggolongan Obat
Selain pengertian obat secara umum di atas, ada juga pengertian obat secara khusus. Berikut ini beberapa pengertian obat secara khusus:
  • Obat baru: Obat baru adalah obat yang berisi zat (berkhasiat/tidak berkhasiat), seperti pembantu, pelarut, pengisi, lapisan atau komponen lain yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
  • Obat esensial: Obat esensial adalah obat yang paling banyak dibutuhkan untuk layanan kesehatan masyarakat dan tercantum dalam daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.
  • Obat generik: Obat generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
  • Obat jadi: Obat jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk salep, cairan, supositoria, kapsul, pil, tablet, serbuk atau bentuk lainnya yang secara teknis sesuai dengan FI atau buku resmi lain yang ditetapkan pemerintah. 
  • Obat paten: Obat paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang telah diberi kuasa dan obat itu dijual dalam kemasan asli dari perusahaan yang memproduksinya.
  • Obat asli: Obat asli adalah obat yang diperoleh langsung dari bahan-bahan alamiah, diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
  • Obat tradisional: Obat tradisional adalah obat yang didapat dari bahan alam, diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
Bagaimana penggolongan obat? Obat dapat digolongkan berdasarkan beberapa kriteria penggolongan. Kriteria penggolongan obat yaitu berdasarkan proses fisiologis dan biokimia dalam tubuh, bentuk sediaan obat, sumber obat, undang-undang, cara kerja obat, cara penggunaan obat, serta kegunaan obat. Menurut proses fisiologis dan biokimia dalam tubuh, obat digolongkan menjadi:
  • Obat diagnostik: Obat diagnostik adalah obat yang membantu dalam mendiagnosis (mengenali penyakit), misalnya barium sulfat untuk membantu diagnosis pada saluran lambung-usus, serta natriummiopanoat dan asam iod organik lainnya untuk membantu diagnosis pada saluran empedu.
  • Obat kemoterapeutik: Obat kemoterapeutik adalah obat yang dapat membunuh parasit dan kuman di dalam tubuh inang. Obat ini hendaknya memiliki kegiatan farmakodinamik yang sekecil-kecilnya terhadap organisme inang dan berkhasiat untuk melawan sebanyak mungkin parasit (cacing protozoa) dan mikroorganisme (bakteri, virus). Obat-obat neoplasma (onkolitika, sitostika, atau obat kanker) juga dianggap termasuk golongan ini.
  • Obat farmakodinamik: Obat farmakodinamik adalah obat yang bekerja terhadap inang dengan jalan mempercepat atau memperlambat proses fisiologis atau fungsi biokimia dalam tubuh contohnya hormon, diuretik, hipnotik, dan obat otonom.
Penggolongan obat berdasarkan bentuk sediaan obat dikelompokkan menjadi:
  • Bentuk gas; contohnya, inhalasi, spraym aerosol.
  • Bentuk cair atau larutan; contohnya, lotio, dauche, infus intravena, injeksi, epithema, clysma, gargarisma, obat tetes, eliksir, sirop dan potio.
  • Bentung setengah padat; misalnya salep mata (occulenta), gel, cerata, pasta, krim, salep (unguetum).
  • Bentuk padat; contohnya, supositoria, kapsul, pil, tablet, dan serbuk.
Penggolongan obat berdasarkan sumbernya, dikelompokkan menjadi:
  • Mikroba dan jamur/fungi; misalnya, antibiotik penisilin.
  • Sintesis (tiruan); contohnya, vitamin C dan kamper sintesis.
  • Mineral (pertambangan); contohnya, sulfur, vaselin, parafin, garam dapur, iodkali.
  • Hewan (fauna); contohnya, cera, adeps lanae, dan minyak ikan.
  • Tumbuhan (flora); contohnya, minyak jarak, kina, dan digitalis. 
Penggolongan obat menurut undang-undang dikelompokkan menjadi:
  • Obat bebas: Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas dan tidak membahayakan si pemakai dalam batas dosis yang dianjurkan; diberi tanda lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi hitam.
  • Obat bebas terbatas (daftar W = waarschuwing = peringatan): Obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dalam bungkus aslinya dari produsen atau pabrik obat itu, kemudian diberi tanda lingkaran bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam serta diberi tanda peringatan (P No.1 sampai P No.6).
  • Obat keras (daftar G = geverlijk = berbahaya): Obat keras adalah semua obat yang memiliki takaran dosis minimum (DM), diberi tanda khusus lingkaran bulat merah garis tepi hitam dan huruf K menyentuh garis tepinya, semua obat baru kecuali ada ketetapan pemerintah bahwa obat itu tidak membahayakan, dan semua sediaan parenteral/injeksi/infus intravena.
  • Psikotropika: Psikotropika adalah obat yang memengaruhi proses mental, meransang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan/kelakuan seseorang; contohnya golongan barbital/luminal, diazepam, dan ekstasi.
  • Narkotik: Narkotik adalah obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan IPTEK serta dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan/adiksi yang sanga merugikan individu apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan dokter; contohnya kodein, metadon, petidin, morfin, dan opium.
Penggolongan obat berdasarkan cara kerjanya dalam tubuh dikelompokkan menjadi:
  • Sistemik: obat yang didistribusikan ke seluruh tubuh; contohnya obat analgetik.
  • Lokal: obat yang bekerja pada jaringan setempat, seperti pemakaian topikal.
Penggolongan obat menurut cara penggunaannya, obat digolongkan menjadi:
  • Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar) melalui implantasi, injeksi, membran mukosa, rektal, vaginal, nasal, opthalmic, aurical, collutio/gargarisma/gargle, diberi tiket biru.
  • Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam) melalui oral, diberi tiket putih.
Penggolongan obat berdasarkan kegunaan dalam tubuh digolongkan ke dalam:
  • Untuk diagnosis (diagnostic).
  • Untuk mencegah (prophylactic).
  • Untuk menyembuhkan (terapeutic).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Farmakoterapi GAGAL GINJAL AKUT

— Gagal ginjal akut (GGA) merupakan penurunan fungsi ginjal secara mendadak sehingga ginjal tidak mampu menjalani fungsiny...