Pengertian Obat dan Penggolongan Obat | Apa itu obat? Secara umum,
pengertian obat
adalah semua bahan tunggal/campuran yang dipergunakan oleh semua
makhluk untuk bagian dalam dan luar tubuh guna mencegah, meringankan,
dan menyembuhkan penyakit. Sedangkan, menurut undang-undang,
pengertian obat
adalah suatu bahan atau campuran bahan untuk dipergunakan dalam
menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan
penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah
pada manusia atau hewan termasuk untuk memperelok tubuh atau bagian
tubuh manusia.
|
Pengertian Obat dan Penggolongan Obat |
Selain
pengertian obat secara umum di atas, ada juga pengertian obat secara khusus. Berikut ini beberapa
pengertian obat secara khusus:
- Obat baru: Obat baru adalah obat yang berisi zat
(berkhasiat/tidak berkhasiat), seperti pembantu, pelarut, pengisi,
lapisan atau komponen lain yang belum dikenal sehingga tidak diketahui
khasiat dan kegunaannya.
- Obat esensial: Obat esensial adalah obat yang paling banyak
dibutuhkan untuk layanan kesehatan masyarakat dan tercantum dalam daftar
Obat Esensial Nasional (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
RI.
- Obat generik: Obat generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
- Obat jadi: Obat jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam
bentuk salep, cairan, supositoria, kapsul, pil, tablet, serbuk atau
bentuk lainnya yang secara teknis sesuai dengan FI atau buku resmi lain
yang ditetapkan pemerintah.
- Obat paten: Obat paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang
terdaftar atas nama pembuat yang telah diberi kuasa dan obat itu dijual
dalam kemasan asli dari perusahaan yang memproduksinya.
- Obat asli: Obat asli adalah obat yang diperoleh langsung dari
bahan-bahan alamiah, diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan
digunakan dalam pengobatan tradisional.
- Obat tradisional: Obat
tradisional adalah obat yang didapat dari bahan alam, diolah secara
sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan
tradisional.
Bagaimana
penggolongan obat?
Obat dapat digolongkan berdasarkan beberapa kriteria penggolongan.
Kriteria penggolongan obat yaitu berdasarkan proses fisiologis dan
biokimia dalam tubuh, bentuk sediaan obat, sumber obat, undang-undang,
cara kerja obat, cara penggunaan obat, serta kegunaan obat.
Menurut proses fisiologis dan biokimia dalam tubuh, obat digolongkan menjadi:
- Obat diagnostik: Obat diagnostik adalah obat yang membantu
dalam mendiagnosis (mengenali penyakit), misalnya barium sulfat untuk
membantu diagnosis pada saluran lambung-usus, serta natriummiopanoat dan
asam iod organik lainnya untuk membantu diagnosis pada saluran empedu.
- Obat kemoterapeutik: Obat kemoterapeutik adalah obat yang
dapat membunuh parasit dan kuman di dalam tubuh inang. Obat ini
hendaknya memiliki kegiatan farmakodinamik yang sekecil-kecilnya
terhadap organisme inang dan berkhasiat untuk melawan sebanyak mungkin
parasit (cacing protozoa) dan mikroorganisme (bakteri, virus). Obat-obat
neoplasma (onkolitika, sitostika, atau obat kanker) juga dianggap
termasuk golongan ini.
- Obat farmakodinamik: Obat farmakodinamik adalah obat yang
bekerja terhadap inang dengan jalan mempercepat atau memperlambat proses
fisiologis atau fungsi biokimia dalam tubuh contohnya hormon, diuretik,
hipnotik, dan obat otonom.
Penggolongan obat berdasarkan bentuk sediaan obat dikelompokkan menjadi:
- Bentuk gas; contohnya, inhalasi, spraym aerosol.
- Bentuk cair atau larutan; contohnya, lotio, dauche, infus intravena,
injeksi, epithema, clysma, gargarisma, obat tetes, eliksir, sirop dan
potio.
- Bentung setengah padat; misalnya salep mata (occulenta), gel, cerata, pasta, krim, salep (unguetum).
- Bentuk padat; contohnya, supositoria, kapsul, pil, tablet, dan serbuk.
Penggolongan obat berdasarkan sumbernya, dikelompokkan menjadi:
- Mikroba dan jamur/fungi; misalnya, antibiotik penisilin.
- Sintesis (tiruan); contohnya, vitamin C dan kamper sintesis.
- Mineral (pertambangan); contohnya, sulfur, vaselin, parafin, garam dapur, iodkali.
- Hewan (fauna); contohnya, cera, adeps lanae, dan minyak ikan.
- Tumbuhan (flora); contohnya, minyak jarak, kina, dan digitalis.
Penggolongan obat menurut undang-undang dikelompokkan menjadi:
- Obat bebas: Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli secara
bebas dan tidak membahayakan si pemakai dalam batas dosis yang
dianjurkan; diberi tanda lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis
tepi hitam.
- Obat bebas terbatas (daftar W = waarschuwing = peringatan):
Obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep
dokter dalam bungkus aslinya dari produsen atau pabrik obat itu,
kemudian diberi tanda lingkaran bulat berwarna biru dengan garis tepi
hitam serta diberi tanda peringatan (P No.1 sampai P No.6).
- Obat keras (daftar G = geverlijk = berbahaya): Obat keras
adalah semua obat yang memiliki takaran dosis minimum (DM), diberi tanda
khusus lingkaran bulat merah garis tepi hitam dan huruf K menyentuh
garis tepinya, semua obat baru kecuali ada ketetapan pemerintah bahwa
obat itu tidak membahayakan, dan semua sediaan parenteral/injeksi/infus
intravena.
- Psikotropika: Psikotropika adalah obat yang memengaruhi
proses mental, meransang atau menenangkan, mengubah
pikiran/perasaan/kelakuan seseorang; contohnya golongan
barbital/luminal, diazepam, dan ekstasi.
- Narkotik: Narkotik adalah obat yang diperlukan dalam bidang
pengobatan dan IPTEK serta dapat menimbulkan ketergantungan dan
ketagihan/adiksi yang sanga merugikan individu apabila digunakan tanpa
pembatasan dan pengawasan dokter; contohnya kodein, metadon, petidin,
morfin, dan opium.
Penggolongan obat berdasarkan cara kerjanya dalam tubuh dikelompokkan menjadi:
- Sistemik: obat yang didistribusikan ke seluruh tubuh; contohnya obat analgetik.
- Lokal: obat yang bekerja pada jaringan setempat, seperti pemakaian topikal.
Penggolongan obat menurut cara penggunaannya, obat digolongkan menjadi:
- Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar) melalui
implantasi, injeksi, membran mukosa, rektal, vaginal, nasal, opthalmic,
aurical, collutio/gargarisma/gargle, diberi tiket biru.
- Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam) melalui oral, diberi tiket putih.
Penggolongan obat berdasarkan kegunaan dalam tubuh digolongkan ke dalam:
- Untuk diagnosis (diagnostic).
- Untuk mencegah (prophylactic).
- Untuk menyembuhkan (terapeutic).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar